Image of Penerapan Good Governance Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Di Kabupaten Purwakarta

Skripsi

Penerapan Good Governance Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 Di Kabupaten Purwakarta



ABSTRAK

Yang melatarbelakangi ketertarikan Peneliti untuk melakukan kegiatan penelitian ini adalah adanya ketimpangan alokasi antara anggaran belanja pegawai dan anggaran pembangunan. Hal ini ditunjukkan dengan adanya alokasi anggaran dalam APBD 2015 untuk belanja pegawai sebesar 48, 3%. Belanja pegawai tersebut berasal dari belanja langsung dan belanja tidak langsung dalam struktur ABD. Sementara itu, 41, 7% alokasi APBD 2015 dianggarkan untuk kebutuhan operasional pemerintah dan untuk membiayai penyelenggaraan fungsi pemerintahan. Peneliti beranggapan hal ini terjadi karena prinsip-prinsip good governance belum diterapkan secara optimal dalam proses penyusunan APBD. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaiamana penerapan good governance dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015 di Kabupaten Purwakarta. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data dilakukan dengan pengamatan dan wawancara yang didukung oleh pengambilan sample secara purposive sampling. Pihak-pihak yang dijadikan narasumber dalam penelitian yaitu Bupati Purwakarta, Sekretaris Bappeda, Wakil Ketua DPRD, dan Tokoh Mayarakat Kabupaten Purwakarta. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa penerapan prinsip-prinsip good governance dalam penyusunan APBD di Kabupaten Purwakarta adalah sebagai berikut: 1. Prinsip partisipasi sudah cukup optimal. Terdapat akses partisipasi masyarakat, serta DPRD telah berperan cukup baik dalam penyusunan APBD. 2. Prinsip Supremasi hukum sudah cukup oprimal. APBD ditetapkan sesuai dengan jadwal, serta alokasi anggaran telah sesuai dengan skala prioritas. 3. Prinsip Transparansi masih belum optimal karena terbatasnya akses dan informasi yang diberikan kepada publik. 4. Prinsip daya tanggap sudah cukup optimal. Pemerintah tanggap terhadap aspirasi masyarakat 5. Prinsip Orientasi Konsensus sudah cukup optimal. Anggaran mampu menjadi perantara bagi berbagai kepentingan, anggaran ditetapkan secara konsensus. 6. Prinsip Kesetaraan sudah cukup optimal. Anggaran sudah proporsional, pengalokasian anggaran sudah setara. 7. Prinsip efektif dan efisiensi, penyusunan anggaran telah memiliki tujuan dan sasaran yang jelas. Namun, masih ada pemborosan anggaran melalui pengalokasian dana untuk rapat anggota DPRD di luar kota.
8. Prinsip Akuntabilitas masih belum optimal, karena kurangnya keterbukaan pemerintah terhadap publik mengenai rincian anggaran. 9. Prinsip visi strategis, telah ada visi yang mapan dari kepala daerah, dan adanya kepekaan terhadap kebutuhan pembangunan.


Ketersediaan

010815111600003320/NIN/pPerpustakaan PusatTersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing

Informasi Detil

Judul Seri
-
No. Panggil
320/NIN/p
Penerbit IP - FISIP Unjani : CIMAHI.,
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
320
Tipe Isi
text
Tipe Media
digital
Tipe Pembawa
computer disc
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
0003-TA/320/NIN/p/2016
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain


Lampiran Berkas



Informasi


DETAIL CANTUMAN


Kembali ke sebelumnyaXML DetailCite this