Detail Cantuman
Advanced SearchProsiding
Penyelesaian Sengketa Kesehatan Melalui Alternatif Dispute Resolution dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
Abstrak
Politik hukum Pemerintah Indonesia semakin serius dalam menangani masalah masalah bidang kesehatan. Keadaan ini dapat dilihat dengan semakin banyaknya produk hukum pemerintah, baik dalam bentuk undang-undang maupun peraturan pemerintah yang mengatur bidang kesehatan. Namun demikian, produk hukum pemerintah tersebut masih belum cukup memadai, antara lain, tidak ada pengaturan khusus tentang penyelesaian sengketa kesehatan antara dokter sebagai penyelenggara kesehatan (health care provide) dengan pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan (health care receiver). Tulisan ini hendak mengkaji ketentuan hukum positif Indonesia yang mengatur tentang penyelesaian sengketa kesehatan di luar pengadilan atau dikenal dengan Alternative Dispute Resolution (ADR). Metode penulisan bersifat deskriptif analitis kualitatif dengan metode pendekatan yuridis normatif, menggunakan data primer bersumber dari peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia serta data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Berdasarkan hasil kajian diperoleh kesimpulan bahwa lembaga ADR memiliki landasan hukum dalam hukum positif Indonesia, pengakuan dalam yurisprudensi, memiliki landasan filosofis dan landasan teoritis serta penyelesaian sengketa kesehatan dapat dilakukan melalui Med-Arb atau Hybrid Arbitration melalui lembaga abitrase yang telah ada seperti BANI Arbitration Center atau lembaga ADR yang dibentuk secara khusus oleh Organisasi Profesi (Dokter & Dokter Gigi).
Kaca Kunci: Penyelesaian; Sengketa; Kesehatan; ADR.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | LPPM - Unjani : CIMAHI., 2015 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
978-602-70361-1-6
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
digital
|
---|---|
Tipe Pembawa |
computer disc
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain