Detail Cantuman
Advanced SearchSkripsi
Analisis Proses Pemesinan Pada Pembuatan Tiller Pin Komponen Kapal Laut
ABSTRAK
Tiller pin yaitu merupakan salah satu komponen yang sangatlah pening pada komponen kapal laut. Tiller pin merupakan salah satu komonen dari sterring gear (Alat untuk beloknya kapal laut).yang berpungsi sebagai penghubung,selain itu juga Tiller pin berfungsi sebagai penghubung antara cylinder dengan Rudeer Tiller sekaligus untuk menggerakan Ruderr Tiller agar pada saat kemudi bisa menggerakan beloknya kapal laut.Seiring meningkatnya jumlah pemakaian kapal laut, maka produksi kapal laut setiap tahunnya mengalami kemajuan. Hal ini menjadikan industri manufaktur mengalami peningkatan produktivitas juga di setiap tahunnya.Karena kebutuhan produksi Tiller Pin yang semakin banyak maka perlu dilakukan analisis untuk meningkatkan produksi yang telah berlangsung di PT.PINDAD (Persero). Salah satu produk yang dibuat dengan proses pemesinan adalah Tiller pin . Tiller Pin adalah salah satu komponen penghubung antara clynder dengan Ruder tiller. Material yang digunakan pada pembuatan Tiller Pin baja karbon sedang SCM 440 dengan kandungan karbon 0,38%-0,45%, dengan kecepatan potong proses bubut (v c ) 100 m/min, gerak makan ( f ) 0,25 mm/(r) dan pada saat pengasaran dan kecepatan (v c ) 25 m/min,gerak makan potong pergigi ( f z ) 0,02 mm/(r) pada saat proses finishing. Dari hasil perhitungan total waktu pemotongan pada proses pembuatan Tiller Pin dari table 5.2 total waktu bebas ( ta ) = 86 menit, total waktu pemesinan rata- rata per produk ( t m ) = 89,107547menit.
Ketersediaan
010802111600009 | 620/DED/a | Perpustakaan Pusat | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
620/DED/a
|
Penerbit | TMs - FT Unjani : CIMAHI., 2016 |
Deskripsi Fisik |
xix;113hlm;ilus
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
620
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
digital
|
---|---|
Tipe Pembawa |
computer disc
|
Edisi |
-
|
Subyek | |
Info Detil Spesifik |
009-TA/620/DED/a/2016
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain