Detail Cantuman
Advanced SearchSkripsi
ANALISIS PEMBETULAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 PADA KOPERASI SATYA ARDHIA MANDIRI (KOSAMI)
ABSTRAK
Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan,
jasa, dam kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subyek pajak dalam negeri sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 21 Undang – Undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Perhitungan PPh Pasal 21 dipengaruhi oleh
besaran PTKP. Nilai PTKP sendiri telah mengalami perubahan dari tahun 2015 sampai 2016. Nilai PTKP tahun 2015 sebesar
Rp36.000.000,00 bagi wajib pajak pribadi, dan tambahan sebesar Rp3.000.000,00 untuk wajib pajak berstatus kawin dan
memiliki tanggungan. Sementara nilai PTKP 2016 sebesar Rp54.000.000,00 bagi wajib pajak pribadi, dan tambahan sebesar Rp4.500.000,00 untuk wajib pajak berstatus kawin dan memiliki tanggungan. Dengan perbedaan nilai PTKP, perhitungan PPh Pasal 21 pada Koperasi Satya Ardhia Mandiri mengalami perubahan. PPh Pasal 21 yang terutang pada Koperasi Satya Ardhia Mandiri dengan menggunakan PTKP 2015 sebesar Rp1.938.066,00 kemudian setelah dilakukan pembetulan atas PTKP 2016 PPh Pasal 21 yang terutang turun menjadi Rp1.247.916,00 selisih PPh Pasal 21 yang terutang ini menimbulkan lebih bayar yang dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya
Kata Kunci : Pajak Penghasilan Pasal 21, PTKP 2015 dan 2016.
Ketersediaan
Tidak ada salinan data
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
-
|
Penerbit | Akuntansi/Ekonomi : CIMAHI., 2019 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
NONE
|
Tipe Isi |
text
|
Tipe Media |
digital
|
---|---|
Tipe Pembawa |
computer disc
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
-
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain